·
Rumusan Masalah :
Bagaimana
sikap dan prilaku masyarakat dalam menjalankan Pemilu dengan baik
·
Tujuan :
1.
Untuk mengetahui konsep dan hakekat demokrasi.
2.
Untuk mengetahui sejarah pertumbuhan dan perkembangan
demokrasi di Indonesia.
3.
Agar memahami
variabel yang berpengaruh dalam pembangunan demokrasi.
4.
Untuk mengetahui praksis demokrasi Indonesia.
5.
Agar memahami pendekatan pembelajaran pendidikan
demokrasi.
6.
Untuk mengetahui visi dan misi pendidikan demokrasi.
7.
Untuk mengetahui landasan demokrasi Pancasila.
·
Pembahasan :
1. Konsep dan
Hakekat Demokrasi
Konsep Demokrasi
Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam Negara
juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena system
kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica” dari,oleh ,dan untuk rakyat . Demokrasi
berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk
suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan,
dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan
rakyat.
Walaupun sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama
bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah kekuasaan rakyat,karena memang pada saat
umat manusia diturunkan kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan
kepada manusia atau rakyat yang diciptakannya, sedangkan pengertian dalam
bahasa yunani tidak hanya mengadopsi
dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
Pemahaman rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada
kesepakatan karena pada kenyataan komunitas – komunitas tertentu tidak mau
disamakan sebagai rakyat.
Dalam penerapan di negara kesatuan republik Indonesia
demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita – cita hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945
yang disebut kerakyatan. Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup
berkelompok dalam organisasi Negara,sesuai dengan keinginan orang – orang yang
hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Keinginan orang –orang yang ada daalm kelompok
tersebut ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung) , falsafah hidupnya
(filosofiche Gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
Dengan demikian demokrasi atau pemerintahan rakyat di Indonesia didasarkan pada:
1. Nilai – nilai falsafah pancasila atau pemerintahan
2. Transformasi nilai – nilai pancasila pada bentuk dan
system pemerintahan
3. Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai –
nilai pancasila dan UUD 1945
Bentuk
Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara,
antara lain :
1. Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2. Pemerintahan
Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA
yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Hakekat Demokrasi
HAKEKAT:
pemerintah dari rakyat, pemerintahan oleh rakyat, pemerintahan untuk rakyat.
Norma-norma
yang menjadi pandangan hidup demokratis:
1. Pentingnya kesadaran akan pluralisme
2. Musyawarah
3. Pertimbangan moral
4. Pemufakatan yang jujur dan sehat
5. Pemenuhan segi-segi ekonomi
6. Kerja
sama antar warga masyarakat dan sikap mempercayai itikad baik masing- masing
7. Pandangan hidup demokratis harus dijadikan
unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan.
2.
Sejarah
Pertumbuhan dan Perkembangan Demokrasi di Indonesia dan Dunia.
Sejarah Demokrasi di Dunia
Negara yang pertama kali melaksanakan sistem demokrasi
adalah Athena. Ia tepatnya berupa negara-kota yang terletak di Yunani. Proses
pemerintahan di Athena itu dimulai oleh Kleistenes pada tahun 507 sebelum
Masehi dengan perubahan konstitusi dan diselesaikan oleh Efialtes pada tahun
462-461 sebelum Masehi. Setelah kematian Efialtes, tidak ada badan politik yang
lebih berkuasa daripada Dewan Rakyat. Dewan Rakyat di Athena terbuka bagi semua
warga negara lelaki yang merdeka dan sudah dewasa, tidak peduli pendapatan atau
tingkatannya. Pertemuan diadakan 40 kali setahun, biasanya di suatu tempat yang
disebut Pniks, suatu amfiteater alam pada salah satu bukit di sebelah barat
Akropolis.
Dalam teori, setiap anggota Dewan Rakyat dapat
mengatakan apa saja, asalkan ia dapat menguasai pendengar. Salah seorang tokoh
penting pada masa jaya Athena ialah Perikles, seorang prajurit, aristokrat,
ahli pidato, dan warga kota pertama. Pada musim dingin tahun 431-430 sebelum
Masehi, ketika perang Peloponnesus mulai, Perikles menyampaikan suatu pidato
pemakaman. Alih-alih menghormati yang gugur saja, ia memilih memuliakan Athena
:
“Konstitusi kita disebut demokrasi, karena kekuasaan
tidak ada di tangan segolongan kecil melainkan di tangan seluruh rakyat. Dalam
menyelesaikan masalah pribadi, semua orang setara di hadapan hukum; bila
soalnya ialah memilih seseorang di atas orang lain untuk jabatan dengan
tanggung jawab umum, yang diperhitungkan bukan keanggotaannya dalam salah satu
golongan tertentu, tetapi kecakapan orang itu. Di sini setiap orang tidak hanya
menaruh perhatian akan urusannya sendiri, melainkan juga urusan negara.
Selanjutnya di Eropa selama berabad-abad sistem
pemerintahan sebagian besar adalah monarki absolut. Awal timbulnya demokrasi
ditandai dengan muculnya Magna Charta tahun 1215 di Inggris. Piagam ini
merupakan kontrak antara raja Inggris dengan bangsawan. Isi piagam tersebut
adalah kesepakatan bahwa raja John mengakui dan menjamin beberapa hak yang
dimiliki bawahannya. Selanjutnya sejak abad 13 perjuangan terhadap
perekembangan demokrasi terus berjalan.
Pemikir-pemikir yang mendukung berkembangnya demokrasi
antara lain John Locke dari Inggris (1632-1704) dan Montesquieu dari Perancis
(1689-1755). Menurut Locke hak-hak politik mencakup hak atas hidup, hak atas
kebebasan, dan hak untuk mempunyai milik. Montesquieu, menyusun suatu sistem
yang dapat menjamin hak-hak politik dengan pembatasan kekuasaan yang dikenal
dengan Trias Politica. Trias Politica menganjurkan pemisahan
kekuasaan. Ketiganya terpisah agar tidak ada penyalahgunaan wewenang.
Reformasi intelektual yang disusul oleh reformasi dan
revolusi sosial yang berlangsung sepanjang abad ke 17 dan 18 di Eropa Barat,
diantaranya telah melahirkan sistem demokrasi di dalam tata bermasyarakat dan
berpemerintahan. Sebenarnya yang terjadi di Eropa ketika demokrasi menjadi
alternatif adalah penerusan dari suatu tradisi tentang tata cara pengaturan
hidup bersama yang dilaksanakan oleh warga kota Athena, Yunani, pada beberapa
abad sebelum masehi. Sejak tiga dekade terakhir dunia menyaksikan kemajuan yang
luar biasa dalam perkembangan demokrasi. Sejak tahun 1972 jumlah negara yang
mengadopsi sistem politik demokrasi telah meningkat lebih dari dua kali lipat,
dari 44 menjadi 107. Pada akhir tahun 90-an, hampir seluruh negara di dunia ini
mengadopsi pemerintahan demokratis, meski masing-masing dengan variasi sistem
politik tertentu.
Sejarah Pertumbuhan Demokrasi di Indonesia
Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17
Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD
1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya disebut NKRI) menganut paham atau
ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan
Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan
demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham
Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy).
Penetapan paham demokrasi sebagai tataan pengaturan hubungan antara rakyat
disatu pihak dengan negara dilain pihak oleh Para Pendiri Negara Indonesia yang
duduk di BPUPKI tersebut, kiranya tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa
sebahagian terbesarnya pernah mengecap pendidikan Barat, baik mengikutinya
secara langsung di negara-negara Eropah Barat (khususnya Belanda), maupun mengikutinya
melalui pendidikan lanjutan atas dan pendidikan tinggi yang diselenggarakan
oleh pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia sejak beberapa dasawarsa
sebelumnya, sehingga telah cukup akrab dengan ajaran demokrasi yang berkembang
di negara-negara Eropah Barat dan Amerika Serikat. Tambahan lagi suasana pada
saat itu (Agustus 1945) negara-negara penganut ajaran demokrasi telah keluar
sebagai pemenang Perang Dunia-II.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga
saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia
terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu
dengan lainnya.
Sejalan dengan diberlakukannya UUD Sementara 1950
(UUDS 1950) Indonesia mempraktekkan model Demokrasi Parlemeter Murni (atau
dinamakan juga Demokrasi Liberal), yang diwarnai dengan cerita sedih yang
panjang tentang instabilitas pemerintahan (eksekutif = Kabinet) dan nyaris
berujung pada konflik ideologi di Konstituante pada bulan Juni-Juli 1959.
Guna mengatasi konflik yang berpotensi
mencerai-beraikan NKRI tersebut di atas, maka pada tanggal 5 Juli 1959,
Presiden Ir.Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang memberlakukan kembali
UUD 1945, dan sejak itu pula diterapkan model Demokrasi Terpimpin yang diklaim
sesuai dengan ideologi Negara Pancasila dan paham Integralistik yang
mengajarkan tentang kesatuan antara rakyat dan negara.
Namun belum berlangsung lama, yaitu hanya sekitar 6
s/d 8 tahun dilaksanakan-nya Demokrasi Terpimpin, kehidupan kenegaraan kembali
terancam akibat konflik politik dan ideologi yang berujung pada peristiwa
G.30.S/PKI pada tanggal 30 September 1965, dan turunnya Ir. Soekarno dari
jabatan Presiden RI pada tanggal 11 Maret 1968. Presiden Soeharto yang
menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan model
Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk
menegaskan klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai
dengan ideologi negara Pancasila.
Demokrasi Pancasila (Orba) berhasil bertahan relatif
cukup lama dibandingkan dengan model-model demokrasi lainnya yang pernah
diterapkan sebelumnya, yaitu sekitar 30 tahun, tetapi akhirnyapun ditutup
dengan cerita sedih dengan lengsernya Jenderal Soeharto dari jabatan Presiden
pada tanggal 23 Mei 1998, dan meninggalkan kehidupan kenegaraan yang tidak
stabil dan krisis disegala aspeknya.
Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya
dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan
kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan
terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku
sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945
(bagian Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan
kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.
Amandemen UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara,
khususnya laginya perubahan terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifat
hubungan antar lembaga-lembaga negaranya, dengan sendirinya mengakibatkan
terjadinya perubahan terhadap model demokrasi yang dilaksana-kan dibandingkan
dengan model Demokrasi Pancasila di era Orde Baru.
Model Demokrasi pasca Reformasi (atau untuk keperluan tulisan ini dinamakan
saja sebagai Demokrasi Reformasi, karena memang belum ada kesepakatan mengenai
namanya) yang telah dilaksanakan sejak beberapa tahun terakhir ini, nampaknya
belum menunjukkan tanda-tanda kemampuannya untuk mengarah-kan tatanan kehidupan
kenegaraan yang stabil (ajeq), sekalipun lembaga-lembaga negara yang utama,
yaitu lembaga eksekutif (Presiden/Wakil Presiden) dan lembaga-lembaga
legislatif (DPR dan DPD) telah terbentuk melalui pemilihan umum langsung yang
memenuhi persyaratan sebagai mekanisme demokrasi.
Sejarah Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari Pelaksanaan
Demokrasi yang pernah ada di Indonesiai ini. Pelaksanaan demokrasi di indonesia
dapat dibagi menjadi beberapa periodesasi antara lain :
1. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ).
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi
Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi
belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi
fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu
terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan
DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan
dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara
yang absolut pemerintah mengeluarkan :
- Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
- Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
- Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer
2. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
A. Masa Demokrasi Liberal 1950 - 1959
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden
sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala
eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat
tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai
gagal disebabkan :
- Dominannya partai politik
- Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
- Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
- Bubarkan konstituante
- Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
- Pembentukan MPRS dan DPAS
B. Masa
Demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No.
VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara
gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner
dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1. Dominasi Presiden
2. Terbatasnya peran partai politik
3. Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
1.
Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2.
Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden
membentuk DPRGR
3.
Jaminan HAM lemah
4.
Terjadi sentralisasi kekuasaan
5.
Terbatasnya peranan pers
6.
Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30
September 1965 oleh PKI yang menjadi tanda akhir dari pemerintahan Orde Lama.
C. Pelaksanaan
demokrasi Orde Baru 1966 – 1998
Dinamakan juga demokrasi pancasila. Pelaksanaan demokrasi orde baru
ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru
memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I,
II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum
tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde
baru ini dianggap gagal sebab:
1. Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan
tidak ada
2. Rekrutmen politik yang tertutup
3. Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
4. Pengakuan HAM yang terbatas
5. Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
1. Hancurnya
ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
2. Terjadinya
krisis politik
3. TNI
juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4. Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden
Soeharto untuk turun jadi Presiden.
D. Pelaksanaan
Demokrasi Reformasi {1998 - Sekarang).
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari
Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan
yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998
tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan
tap MPR tentang Referandum
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang
penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan
Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II,
III, IV
Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan
pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.
3.
Variabel
yang Berpengaruh dalam Pembangunan Demokrasi.
Indonesia bisa saja telah disebut sebagai suatu negara
“demokrasi”, dengan salah satu kriteria karena presidennya dipilih lansung oleh
rakyat, pemilihan-demi pemilihan untuk menduduki jabatan publik telah
melibatkan partisipasi rakyat banyak atau semua pihak yang ada dalam suatu
komunitas baik di dalam institusi-institusi maupun dalam suatu lembaga negara.
Namun kenapa negara Indonesia yang telah dikatakan sebagai negara demokrasi
ternyata hasilnya selalu menjadi masalah, dimana demokrasi nasional yang telah
dijalankan dengan harga yang sangat mahal, dimana untuk biaya Pemilu tahun
2009, KPU mengusulkan 2 x lipat dari biaya Pemilu tahun 2004, hingga mencapai
Rp. 47,9 triliun.
Sekalipun biaya tersebut disetujui, telah diyakini banyak pihak
hasil Pemilu 2009 tetap saja menghasilkan para pemimpin yang dinilai kurang
berkualitas, dimana sebagian besar kinerjanya tetap saja tidak bisa memuaskan
rakyat banyak. Lantas apanya yang salah dalam demokrasi yang dijalankan di
Indonesia selama ini ?. Kalau dilihat dari sisi pemahaman rakyat banyak
peristiwa demokrasi adalah sebuah pesta rakyat, ikutan pemilihan umum atau
ikutan Pimilukada atau Pilkades, di sana ikut nyoblos gambar atau simbol yang
telah disosialisasikan oleh panitia Pemilu/Pemilukada, kemudian rakyat
kecipratan rejeki dari team sukses yang mendatanginya dengan memenuhi
permintaan untuk mengajak dirinya dan koleganya untuk mencoblos gambar atau
lambang tertentu. Tidak lebih dari itu.
Sehingga tidak mengherankan jika Pemilu Indonesia hanya bersifat
ritual politis atau ceremonial democratie, namun proyek itu harus dijalankan
karena undang-undang mengharuskannya. Dari fakta ini menunjukkan sungguh
dangkal pemahaman bangsa ini dalam melaksanakan sebuah negara yang demokratis.
Sehingga tidak heran ada sementara pihak yang menilai “demokrasi” yang
dijalankan Indonesia selama ini telah menghasilkan fakta kehidupan rakyat yang
lebih buruk dari fakta kehidupan rakyat semasa rezim “orde baru” pada masa
pemerintahan Soeharto.
Secara definisi konsep, “demokrasi” dapat diartikan, adalah suatu
proses penyelenggaraan system kekuasaan negara yang dilakukan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat. Sedang secara definisi operasi, “demokrasi” dapat
diukur dari, 1. bagaimana sikap dan prilaku rakyat dalam menjalankan Pemilu
dengan baik; 2. bagaimana rakyat atau para wakil rakyat bermusyawarah atau
bertukar-pikiran dengan baik guna merumuskan suatu keputusan politik ; 3.
bagaimana bangsa ini atau para wakil rakyat (DPR) dapat mengatasi perbedaannya
dengan baik tanpa harus harus menghujat pribadi sesamanya atau bagaimana sikap
dan prilaku wakil rakyat dalam bermusyawarah dan menyampaikan pendapat dengan
baik, santun dan beretika; 4. bagaimana hak-hak wakil rakyat (DPR) seperti hak
interplasi, hak budget, hak inisiatif dan hak-hak lain dapat digunakan dan
berjalan dengan baik dan tepat; 5. Bagaimana rakyat dan wakil rakyat mensikapi
perbedaan yang ada, apakah orang yang berbeda pendapat dianggap musuh yang
harus dibungkam dan dilenyapkan; 6. masihkan konsep “bhineka tunggal ika”
benar-benar dipakai jadi budaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; 7.
apakah nasionalisme sebagian besar rakyat dan generasi muda masih mengakar pada
penghormatan sejarah pergerakan perjuangan kemerdekaan negara Indonesia;
sehingga dari beberapa indikator tersebut jika benar-benar telah kondusif,
tentu “tidak ada lagi” terjadi anarkisme, tirani mayoritas terhadap minoritas,
komplik horizontal yang bersumber dari ikatan primordialisme sempit yang tanpa
disadari turut terbawa-bawa saat dijalankannya demokrasi itu. Keseluruhan itu
adalah merupakan variabel untuk mengukur apakah negara kita ini benar-benar
sebuah negara demokrasi sejati.
Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sebelum memberikan
kontribusinya dalam system kekuasaan negara yang dalam hal ini dijalankan oleh
suatu pemerintahan, disyaratkan pula harus memiliki pemahaman dan menyadari
terhadap 4 (empat) hal, yaitu : 1). Rakyat (kita semua) adalah mahluk ciptaan
Tuhan, sehingga harus terjalin hubungan yang baik dengan Sang Pencipta,
sehingga apapun yang kita lakukan harus bertanggungjawab kepada Nya. ; 2).
Bahwa rakyat (kita semua) adalah mahluk sosial, artinya konstribusi yang kita
berikan dalam Pemilu tidak boleh memikirkan kepentingan diri sendiri, dan harus
memikirkan nasib orang banyak.; 3). Rakyat (kita semua) harus sadar bahwa kita
adalah warga dari suatu bangsa dan negara, yang oleh karenanya harus
bertanggungjawab terhadap keselamatan dan keutuhan bangsa dan negara.Indonesia
; dan 4). Bahwa rakyat (kita) semua harus sadar bahwa kita adalah warga dari komunitas
dunia, yang memiliki tanggungjawab sesama umat sebagai penghuni dunia apalagi
dalam menyelamatkan iklim global yang mengancam keselamatan dunia.
Pemahaman rakyat dari 4
(empat) hal di atas diharapkan melahirkan seleksifitas rakyat yang tinggi, dimana
rakyat tidak sembarangan lagi memilih seorang pemimpin, baik Kepala Desa,
Bupati, Gubernur, Presiden, para anggota DPR/MPR/DPD atau memilih seorang
Pejabat apapun yang tidak berkualitas. Rakyat sebagai peserta Pemilu harus
mengenal betul karakteristik dan kapabelitas calon Kepala Desa yang akan
dipilihnya, mengenal betul kemampuan calon Bupati yang akan dipilihnya, begitu
juga calon Gubernur dan calon Presiden yang akan memimpinnya, syukur dan lebih
baik lagi rakyat juga mengenal kehidupan moralitasnya calon-calon pemimpinnya.
Oleh karena itu dalam menjalankan pesta demokrasi Panitia Pemilu
(KPU atau KPUD) harus dapat mensosialisasikan kelebihan dan kekurangan para
calon Pemimpin rakyat yang akan dipilih oleh rakyat. KPU atau KPUD bersama
seluruh LSM yang ada harus mendidik rakyat agar tidak termakan dengan segala
macam iming-iming yang tidak realisitis. Rakyat harus kebal terhadap segala
macam iming-iming atau janji yang menguntungkan diri sendiri, dan demi
menghormati kepentingan bangsa dan negara, rakyat tidak lagi bersedia menerima
uang, fasilitas dan segala macam pemberian yang membuat dia tidak bisa berpikir
jernih dalam menentukan pilihannya. Rakyat dituntut harus lebih banyak
mendengar dan melihat fakta apa saja yang telah terjadi di negara ini yang
membuat bangsa Indonesia ini terpuruk di segala bidang. Apakah itu terpuruk
dalam bidang ekonomi, moralitas yang rendah, penegakan hukum yang rusak,
indisipliner berlalu lintas, kerusakan lingkungan yang parah, bencana demi
bencana yang terjadi setiap hari sebagai akibat sikap dan prilaku bangsa dan
salah urusnya pemerintahan dan negara Indonesia ini.
Atas dasar pemahaman semacam inilah diharapkan rakyat akan mempu
membangun sikap demokratis dan prilaku demokratis yang baik yang benar-benar
dapat memberikan kontribusi positip bagi pembangunan bangsa dan negara
Indonesia ke depan. Dari prilaku demokratis inilah tentu diharapkan tidak akan
ada lagi kita temui segala bentuk demonstrasi-demonstrasi atau yel-yel dalam
rangka menyampaikan tuntutannya yang diiringi dengan adanya pengrusakan atau
anarkisme, yang mencerminkan masyarakat Indonesia berwatak/bermental bar-barian
yang bertentangan dengan prinsip-prinsip negara yang demokratis.
4.
Praksis Demokrasi Indonesia.
Praksis demokrasi yaitu perwujudan konsep, prinsip, dan nlai demokrasi
secara kontekstual yang melibatkan individudan masyarakat secara keseluruhan.
5.
Pendekatan
Pembelajaran Pendidikan Demokrasi.
Pendidikan
demokrasi adalah suatu proses, pendekatan yang digunakan secara
komperhensip, pendidikan ini hendaknya dilakukan secara kondusif baik di
lingkungan sekolah, rumah dan masyarakat, semua partisan dan komunitas terlibat
di dalamnya. Pelatihan pendidikan demokrasi perlu diadakan bagi kepala sekolah,
guru-guru, murid-murid, orang tua murid, dan komunitas pemimpin yang
merupakan esensial utama. Perlu perhatian terhadap latar belakang
murid yang terlibat dalam proses kehidupan demokrasi. Perhatian demokrasi
harus berlangsung cukup lama, dan pembelajaran demokrasi harus
diintegrasikan dalam kurikulum secara praksis di sekolah dan masyarakat
(Setyo Raharjo, 2002; 28).
Pendidikan
demokrasi pada hakekatnya membimbing peserta didik agar semakin dewasa
dalam berdemokrasi dengan cara mensosialisasikan nilai-nilai
demokrasi, agar perilakunya mencerminkan kehidupan yang demokratis.
Dalam pendidikan demokrasi ada dua hal yang harus ditekankan, demokrasi
sebagai konsep dan demokrasi sebagai praksis. Sebagai konsep
berbicara mengenai arti, makna dan sikap perilaku yang tergolong demokratis,
sedang sebagai praksis sesungguhnya demokrasi sudah menjadi sistem.
Sebagai suatu sistem kinerja demokrasi terikat suatu peraturan main
tertentu, apabila dalam sistem itu ada orang yang tidak mentaati aturan
main yang telah disepakati bersama, maka aktiviatas itu akan merusak demokrasi
dan menjadi anti demokrasi (Sunarso, 2004: 3).
6.
Visi
dan Misi Pendidikan Demokrasi.
Visi
: Sebagai wahana substantif, pendagogis dan budaya social untuk membangun
cita-cita, nilai, konsep, prinsip, sikap, dan keterampilan demokrasi dalam
berkehidupan.
Misi
:
-
Memfasilitasi warganegara untuk mendapatkan berbagai akses serta menggunakannya
dengan cerdas.
-
Memfasilitasi warganegara untuk dapat melakukan kajian konseptual dan
operasional secara cermat dan bertanggung jawab.
-
Memfasilitasi warganegara untuk memperoleh dan memanfaatkan kesempatan berpartisipasi secara cerdas dan bertanggung
jawab.
7.
Landasan
Demokrasi Pancasila.
Pancasila merupakan dasar falsafah bangsa dan negara
yang mendasari segenap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, UUD
1945 sebagai dasar konstitusional negara Republik Indonesia juga berdasarkan
pada Pancasila.
Setiap sila Pancasila merupakan suatu ajaran
demokrasi, yaitu :
- Sila “Ketuhanan Yang Maha Esa”
Berarti memberi kebebasan untuk menganut agama lain
dan menghargai keyakinan orang lain.
- Sila “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”
Mengajak orang untuk memperlakukan semua orang sama
berdasar harkat dan martabatnya.
- Sila “Persatuan Indonesia”
Bermakna bahwa persatuan lebih utama daripada
perpecahan dan pertentangan.
- Sila “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”
Menyatakan bahwa rakyatlah yang berdaulat dalam suatu
negara.
- Sila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
Ini adalah suatu bentuk tujuan dari semokrasi di
indonesia.
Maka nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila
Pancasila adalah sebagai berikut:
1) Kebebasan yang
harus disertai tanggung jawab, baik kepada masyarakat maupun bangsa secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa
2) Pengakuan tinggi terhadap harkat dan
martabat seseorang
3) Peningkatan persatuan dalam hidup
bersama
4) Pengakuan perbedaan atas idividu,
kelompok, ras, suku, budaya, agama karena perbedaan bawaan kodrat manusia
5) Pengakuan adanya hak yang melekat pada
setiap individu, kelompok, ras dan suku.
6) Perbedaan dalam suatu kerja sama ke
arah kemanusiaan yang adil dan beradab.
7) Musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang
adil dan beradab
8) Keadilan sosial sebagai cita-cita bersama
Kesimpulan :
Indonesia
menggunakan system demokrasi pancasila yang dianggap merupakan perwujudan
nilai-nilai dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang berasaskan kekeluargaan.
Implementasi demokrasi pancasila sendiri telah di buktikan dengan sebuah proses
pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Demokrasi
Pancasila adalah sebuah sistem demokrasi pemerintahan, yang keduanya bisa
dipakai di negara manapun, dengan cara masing masing di indonesia sendiri
demokrasi pancasila sudah mendarah daging disetiap warga nya, karena demokrasi
itu mencerminkan kehidupan bermasyarakat, sistem demokrasi / pemerintahan
liberal tidak akan cocok untuk diterapkan di indonesia karena adat dan budaya
negara indonesia bertolak belakang dengan negara barat, NKRI harga mati,
demokrasi pancasila harus dibudayakan kepada anak cucu kita.
Sumber :
http://alfa669.blogspot.com/2013/01/pengertianhakikat-dan-macam-macam.htmlhttp://www.zainalhakim.web.id/sejarah-demokrasi.html
http://studyandlearningnow.blogspot.com/2013/06/sejarah-perkembangan-demokrasi-di.html
http://varia.dosen.narotama.ac.id/2012/02/08/variabel-demokrasi/
http://kucingselam.wordpress.com/2010/03/31/mata-kuliah-kewarganegaraan-kurangkum-baik-baik/
http://nuramienah.blogspot.com/2013/01/normal-0-false-false-false-en-us-x-none_9486.html http://kucingselam.wordpress.com/2010/03/31/mata-kuliah-kewarganegaraan-kurangkum-baik-baik/
http://umakur.wordpress.com/2010/10/11/sistem-politik-demokrasi-pancasila/
No comments:
Post a Comment