Sunday, March 20, 2016

Strategi Memasuki Pasar Internasional



STRATEGI MASUK PASAR INTERNASIONAL

Pilihan – Pilihan Strategi Masuk

Setelah perusahaan menetapkan pasar sasaran di pasar luar negeri seperti dengan memperhatikan atau mempertimbangkan beberapa faktor seperti misalnya : potensi pasar, akses ke pasar tersebut, infrastruktur serta resiko politik di host country, pertukaran mata uang, persaingan potensial, biaya dan waktu pengapalan, kesesuaian produk dengan pasar serta jasa yang diperlukan ( Keegan, 2002, h.235-6 ) atau dengan menggunakan kreteria yang telah dibahas pada bab mengenai segmentasi, penetapan target dan positioning.

Ada beberapa pilihan strategi untuk memasuki sebuah pasar host country, yaitu :
1.      Melalui kegiatan ekspor ( exporting ) baik secara langsung maupun  tidak langsung ke host country.
2.      Melalui aliansi strategis ( strategic ailiances ) : lisensi, waralaba, usaha patungan, dan kontrak produksi / manufaktur dengan mitra lokal di host country.
3.      Melalui investasi langsung ( foreign direct investment – FDI ) dalam bentuk pengambilalihan perusahaan ( akuisisi ) yang sudah ada maupun mendirikan anak perusahaan sendiridi host country.

Keegan dan Green ( 2005 : 294 ) dengan mengutip Arnold ( 2004 : 78 – 9 ) yang menggunakan dimensi besarnya biaya dan dimensi tingkat keterlibatan perusahaan, mengemukanan bahwa pilihan strategi masuk mengekspor sebagai pilihan strategi yang paling rendah baik dari segi biayanya maupun keterlibatan perusahaan. Kemudian berdasarkan tingkat pertambahan biaya dan tingkat keterlibatan perusahaan dalam memasuki pasar host country, maka urutan dari strategi masuk berturut – turut adalah lisensi ( dan waralaba ), kontrak manufaktur, joint venture dan yang tertinggi adalah foreign direct investment. Sedangkan Keegan ( 2002 : 240 ) sendiri mengemukakan sebuah diagram yang menggambarkan tingkat kepemilikan dan tingkat pengawasan seperti dapat dilihat pada  Peraga :

Peraga Tingkat Kepemilikan dan Tingkat Pengendalian



Sumber : Keegan, W.J ( 2002 ), Global Marketing Management, New Jersey : Pearson Education, Inc, hal. 240.


Kriteria untuk Memutuskan Strategi Masuk yang Tepat

Kotabe dan Helsen ( 2004 : 268 – 71 ) mengemukakan beberapa keriteria yang akan mempengaruhi pilihan strategi masuk yang akan digunakan yaitu :

1.    Ukuran pasar dan pertumbuhan. Pasar yang memiliki potensi yang besar bagi produk – produk perusahaan, maka perusahaan akan memilih untuk menggunakan strategi joint venture atau FDI.
2.    Risiko. Risiko ini berkaitan dengan ketidakstabilan lingkungan politik dan ekonomi yang berdampak pada prospek bisnis perusahaan.
3.    Peraturan – peraturan pemerintah host country, yang mengatur mengenai pendirian dan operasional perusahaan – perusahaan asing  serta hambatan – hambatan masuk untuk produk luar negeri.
4.    Lingkungan persaingan.
5.    Infrastruktur lokal,infrastruktur fisik dari sebuah pasar megacu pada sistem distribusi, jaringan transportasi dan sistem komunikasi.
6.    Sasaran perusahaan.
7.    Kebutuhan untuk pengendalian. Pada umumnya tingkat pengendalian berkaitan secara erat dengan tingkat komitmen sumber daya yang dialokasikannya.
8.    Sumber – sumber daya internal, aset – aset dan kemampuan perusahaan.
9.    Fleksibilitas. Mengekspor merupakan strategi masuk yang paling tinggi fleksibilitasnya sedangkan strategi masuk dengan kontrak dan FDI memiliki tingkat fleksibiulitas yang rendah.


Mengekspor

Keegan dan Green ( 2005 : 263 ) mengatakan bahwa pemasaran ekspor adalah pemasaran terpadu dari barang – barang dan jasa – jasa yang ditujukan untuk para pelanggan  di pasar – pasar internasional yang membutuhkan :
1.    Pemahaman mengenai lingkungan target pasar
2.    Penggunaan penelitian pemasaran dan identifikasi pasar potensial
3.    Keputusan – keputusan berkaitan dengan desain produk, penetapan harga, distribusi dan saluran – saluran, periklanan dan komunikasi - bauran pemasaran.

Menurut Kotabe dan Helsen ( 2004 : 507 ), mengekspor adalah cara yang paling polpuler bagi banyak perusahaan untuk menjadi internasional. Selanjutnya Kotabe dan Helsen ( 2005 : 272 – 3 )  mengemukakan 3 pilihan dalam mengekspor yaitu langsung, tidak langsung dan kooperatif.

1.    Ekspor langsung , perusahaan melakukan sendiri kegiatan – kegiatan ekspor keluar negeri walaupun dalam pelaksanaan rinciannya mungkin tetap perlu melibatkan perusahaan  - perusahaan jasa seperti perusahaan ekspedisi muatan kapal laut ( EMKL ).
2.    Ekspor tidak langsung, perusahaan menjual produknya ke perusahaan lain di home country seperti misalnya perusahaan perdagangan ekspor impor.
3.    Ekspor kooperatif atau Piggyback exporting, perusahaan menggunakan jaringan distribusi di luar negeri milik perusahaan lain untuk menjual barang 0 barangnya di pasar luar negeri.


Kalkulasi harga ekspor
Kotabe dan Helsen ( 2005 : 518 ) menyebutkan 9  kondisi pengapalan atau dapat juga disebut penetapan harga :

1.    Ex – factory price atau ex-works ( EXW ).
2.    FOB price pelabuhan pemberangkatan.
3.    CNF price pelabuhan tujuan
4.    CIF price pelabuhan tujuan.

Dua  diantaranya jarang digunakan dalam praktik yaitu :
5.    Free Alongside Ship ( FAS ) pelabuhan pemberangkatan
6.    Delivery Duty Paid ( DDP ) ke gudang importir.

Tiga penetapan harga ekspor lainnya adalah spesifik untuk pengiriman melalui udara yaitu :
7.    Free carrier ( FCA ) pelabuhan udara pemberangkatan, penetapan harganya serupa dengan FOB
8.    Carriage Paid to ( CPT ) pelabuhan udara tujuan, penetapan harga ini serupa dengan CNF
9.    Carriage and Insurance Paid to , pelabuhan tujuan. Penetapan harganya serupa dengan CIF


Syarat – syarat pembayaran
Pada dasarnya syarat – syarat pembayaran yang dapat kita terapkan ke pasar internasional sama seperti pada  pemasaran domestik. Namun karena para pembeli kita berada di negara lain yang berbeda budaya, sistem dan kebijakan perekonomian, sistem , struktur, dan stabilitas politik, menyebabkan risiko pembayaran yang lebih besar. Syarat – syarat pembayaran tersebut adalah :

1.    Pembayaran di muka, dapat dilakukan bila produk perusahaan bersifat unik dan tidak ada produk subtitusi. Syarat pembayaran ini baik untuk dilakukan bila risiko pembayaran sangat tinggi dan adanya pembatasan lalulintas mata uang antara host country dengan home country dapat menghambat pembayaran oleh pihak  pembeli.
2.    Pembayaran pada saat barang diterima, syarat pembayaran ini hanya dapat diterapkan dalam transaksi antara kantor pusat sebuah perusahaan internasional dengan anak perusahaannya atau bila hubungan bisnis antara eksportir dan importir telah berlangsung lama dan saling percaya.
3.    Pembayaran setelah barang laku terjual / konsinyasi. Syarat pembayaran ini sangat berisiko tinggi  dan benar –benar hanya berdasarkan kepercayaan yang tinggi dari pihak eksporti kepada pihak importir.
4.    Pembayaran dengan menggunakan bill of exchange atau draft. Keegan dan Green  ( 2005 : 280 -1 ) mengatakan bahwa draft merupakan sebuah instrumen pembayaran yang dapat dinegosiasikan yang secara mudah dipindahkan dari satu pihak kepada pihak lain.
5.    Pembayaran dengan kredit. Sayarat pembayaran ini relatif aman jika menggunakan instrumen letter of credit ( L/C ) . Menurut Keegan dan Green ( 2005 : 280 ) sebuah L/C pada intinya adalah dokumen yang menyatakan bahwa sebuah bank telah mengambil alih kepatutan kredit dari pihak importir atau pembeli.

Hambatan – hambatan dalam melakukan ekspor
Disamping kelebihan – kelebihan mengekspor, terdapat beberapa kelemahan atau hambatan – hambatan antara lain :
1.    Kemungkinan adanya risiko pembayaran bila menggunakan cara pembayaran yang tidak tepat.
2.    Terjadinya eskalasi harga karena biaya transportasi dan bea – bea masuk yang tinggi akan menyebabkan harga jual mungkin menjadi tidak kompetitif di pasar host country.


Lisensi dan Waralaba

Kedua strategi masuk ini cukup banyak dilakukan oleh perusahaan – perusahaan internasional yang memiliki keunggulan – keunggulan tertentu seperti misalnya hak paten, ekuitas merk yang tinggi di pasar home country dan internasional dan sebagainya.

Menurut Sherman ( 2004 : 361 ) yang mendefinisikan  lisensi sebagai sebuah metode pengembangan dan pemanfaatan properti intelektual berdasrkan kontrak dengan cara mentransfer hak – hak untuk menggunakan properti intelektual tersebut kepada pihak ketiga.

Sedangkan menurut Kotabe dan Helsen ( 2004 : 273 ) lisensi merupakan sebuah transaksi berdasrkan kontrak dimana sebuah perusahaan ( licensor ) menawarkan beberapa  aset ( intelektual ) perusahaan kepada sebuah perusahaan asing ( licensee ) dengan imbalan fee royalti.

Keegan dan Green  ( 2005 : 297 ) mengatakan bahwa waralaba adalah variasi lain dari segi pemeblian lisensi dan merupakan sebuah kontrak antara sebuah perusahaan induk dengan pihak lain yang memperoleh pihak terwaralaba mengoperasikan sebuah bisnis yang dikembangkan oleh pihak pewaralaba dengan imbalan berbentuk fee dan kepatuhan pada kebijakan dan praktik waralaba secara luas.

Perbedaan – perbedaan mendasar lainnya antara melisensikan dan mewaralabakan yang bersifat lebih operasional antara lain adalah :

No.
Mewaralabakan
Melisensikan
1
Hak – hak waralaba bersifat “ hak – hak aktif “
Hak – hak bersifat “hak – hak pasif “
2
Pihak pewaralaba melakukan pengawasan yang aktif terhadap operasi pihak terwaralaba
Minat pihak pemberi lisensi biasanya terbatas pada pengawasan atas penggunaan lisensi dan menarik royalti.
3
Pewaralaba tidak hanya berusaha untuk melindungi goodwill yang sudah terkait dengan merek dagang tetapi juga berusaha untuk memperkuat goodwill dari merek
Pemberi lisensi pada umumnya ingin membatasi kemampuan penerima lisensi untuk melakukan modifikasi merek dagang atau mengurangi nilainya melalui penggunaan simbol – simbol atau produk – produk yang akan dapat mengurangi goodwill dari merek
Sumber : Sherma, A.J. ( 2004 ), Franchising and Licensing, USA: Amacom, hal. 284




Contract Manufacturing
Pada strategi ini sebuah perusahaan global seperti nike menyediakan spesifikasi teknis kepada pabikan lokal atau sebuah sub kontraktor. Namun strategi ini memiliki kelebihan dan juga kekurangan yaitu :

Kelebihan dari strategi ini bagi pemberi lisensi, menurut Keegan dan Green ( 2005 : 297 ) adalah perusahaan tersebut dapat berkonsentrasi pada desain produk dan pemasran, dan mentransfer  tanggung jawab untuk kepemilikan  fasilitas – fasilitas produksi pada para kontraktor atau subkontraktor, komitmen untuk sumber – sumber keuangan dan manajerial rendah, dapat memasuki pasar di host country dengan cepat.

Keegan dan Grren menyebutkan kelemahan tersebut adalah kerahasiaan know – how perusahaan terbuka kepada kontraktor dan atau subkontraktor dan masalah – masalah ketenagakerjaan yang timbul pada pihak kontraktor dan/atau sub kontraktor  dapat menimbulkan kritik kepada perusahaan seperti yang dialami nike pada tahun 2007.


Joint Venture

Keegan dan Green ( 2005 :299 ) mengatakan bahwa joint venture adalah sebuah strategi masuk untuk sebuah pasar  host country dimana pihak mitra ( lokal ) memiliki kepemilikan bersama dalam sebuah perusahaan yang baru dibentuk.

Kotabe dan Helsen ( 2004 : 280 -1 ) mengemukakan manfaat dan peringatan mengenai joint venture sebagai berikut :

Manfaat :
1.        Pengawasan atas operasional bisnis lebih baik daripada strategi – strategi masuk sebelumnya.
2.        Dampak sinergis karena mitra lokal memiliki kelebihan – kelebihan yang dapat melengkapi kekurangan – keurangan perusahaan

Peringatan :
1.        Peringatan yang utama adalah masalah pengendalian yang tidak penuh oleh perusahaan
2.        Mitra lokal dapat menjadi pesaing potensial di kemudian hari
3.        Kemungkinan timbul konflik antara kedua belah pihak dapat menyebabkan joint venture menjadi malapetaka untuk kedua belah pihak.


Foreign Direct Investment – FDI

Kotabe dan Helsen  ( 2004 :  282 ) menamakan strategi ini sebagai wholly owned subsidiaries yaitu strategi masuk ke host country dengan cara mendirikan sebuah anak perusahaan yang kepemilikannya 100% dipegang oleh perusahaan.

Kobe dan Helsen  ( 2004 : 283 – 5 ) serta Keegan dan Green ( 2005  : 305 ) menyebutkan manfaat dan peringatan dari strategi ini yaitu :

Manfaat :
1.        Perusahaan dapat mengawai sepenuhnya operasi anak perusahaan
2.        Laba 100% dinikmati oleh perusahaan induk
3.        Dapat memberikan isyarat yang kuat kepada pasar akan komitmen perusahaan
4.        Dapat mengatasi hambatan – hambatan masuk yang ada ke pasar host country
5.        Melalui akuisisi, perusahaan mungkin dapat memperoleh transfer pengalaman teknologi yang penting bagi perusahaan.

Peringatan :
1.        Memerlukan sumber – sumber daya yang besar dari perusahaan induk
2.        Risiko besar
3.        Kadang – kadang dianggap sebagai sebuah ancaman bagi budaya  dan/atau kedaulatan ekonomi host country.
 

Sumber : 
Kristanto, Jajat; 2010. manajemen pemasaran internasional ,  ERLANGGA, Jakarta.