Tuesday, April 5, 2016

Lingkungan Politik dan Hukum Pemasaran Internasional



Kekuatan Politik di host country

 Oleh Jeannet dan Hennessey, (1998: 102-12) kekuatan-kekuatan politik di host country terdiri dari iklim politik, pemerintah, kedaulatan nasional, keamanan nasional, kemakmuran nasional, martabat nasional, identitas budaya dan kelopok-kelompok penekan.


Tindakan pemerintah host country

 Menurut Jeannet dan Hennessey, (1998: 112-20), kekuatan-kekuatan politik yang telah disebutkan akan mempengaruhi tindakan-tindakan pemerintah host country dalam bentuk antara lain:

1.      Jaw Boning. Intervensi pemerintah dalam proses bisnis dengan cara tidak resmi dan kadang-kadang tanpa suatu dasar hukum.
2.      “Buy Local” restriction. Tindakan pemerintah baik dalam bentuk peraturan maupun kebijakan yang mendorong penggunaan produk-produk baik berbentuk barang ataupun jasa produksi perusahaan-perusahaan lokal.
3.      Hambatan-hambatan nontarif. Tindakan-tindakan pemerintah yang menghambat masuknya produk-produk impor baik dalam bentuk penepatan kuota, persyaratan administrasi dan hambatan-hambatan nontarif lainnya.
4.      Subsidi. Pemberian subsidi silakukan dalam rangka menjaga kelangsungan hidup perusahaan-perusahaan lokal dalam persaingan dengan perusahaan-perusahaan asing dipasar dalm negeri ataupun untuk membantu perusahaan-perusahaan lokal nasional untuk bersaing dalam hal harga di pasar internasional.
5.      Kondisi-kondisi Operasional (Operating Conditions). Pemerintah host country mempunyai suatu pengaruh langsung atas operasi-operasi sebuah anak perusahaan asing dengan memaksakan kondisi-kondisi tertentu kepada operasi anak perusahaan tersebut seperti misalnya membatasi jam bka toko, periklanan dan distribusi.
6.      Kandungan Lokal (Local Content). Banyak pemerintah host country mengenakan peraturan mengenai kandungan lokal yang mengharuskan perusahaan-perusahaan internasional menunjukan bahwa nilai tambah produk-produk perusahaan-perusahaan internasional itu memenuhi ketentuan akan adanya kandungan lokal ini.
7.      Boikot. Tindakan pemeritan host country ini terkait erat dengan konflik politik yang terjadi antara pemerintah host dan home country atau dengan negara-negara lain.
8.      Pengambilalihan (takeover). Tindakan pemerintah host country ini adalah tindakan yang palingmerugikan diantara tindakan-tindakan yang telah disebutkan sebelumnya.


Iklim dan Kekuatan Politik Home Country

            Menurut Jeannet dan Hennessey, (1998: 121), fokus perhatian kita tertuju pada tindakan-tindakan pemerintah home country yang berdampak pada pemasaran produk-produk kita di suatu host country seperti misalnya embargo, subsidi dan penerbitan daftar negara-negara yang mendapat perlakuan istimewa (Most Favor Nation-MFN).


Penilaian Risiko politik

1.      Resiko ketidakstabilan umum (general instability risk). Resiko yang berkaitan dengan ketidakpastian terhadap kelangsungan hidup (masa depan) dari sistem politik negara tujuan.Bentuknya bisa meliputi revolusi dan agresi internal.
2.      Resiko ekspropriasi (expropriation risk). Resik yang berkaitan dengan kemungkinan bahwa pemerintah Negara tujuan yang akan mengambil tindakan-tindakan tertentu (pembatalan kontrak, eksplorasi, konfoskasi, nasionalisasi, maupun domestikasi) untuk membatasi kepemilikan asing dan mengendalikan cabang perusahaan asing negara tujuan.
3.      Resiko operasi (operation risk). Resiko yang muncul karena adanya ketadakpastian bahwa pemerintah Negara tujuan aka n memaksa atau menghambat operasi bisnis peruasahaan asing dalam segala aspek (produksi, keuangan, dan pemasaran).
4.      Resiko keuangan (financial risk). Kemungkinan pemerintah Negara tujuan membatasi atau menghambat kemampuan cabang perusahaan asing ntuk menstransfer pembayaran, modal atau laba keperusahaan induknya.Bentuk utama resiko perusahaan adalah exchange control, yaitu pembatasan terhadap pembayaran atau pengiriman uang dari negara tujuan pemasaran (house country) yang menggunakan hard currency.Pengendalian ini terutama dilakukan oleh negara-negara brkembang yang mengalami kesulitan dalam neraca perdagangannya.


Strategi untuk Mengurangi Risiko Politk

      Untuk meminimumkan resiko politik,ada beberapa strategi yang bisa diterapkan oleh perusahaan-perusahaan global (Budiarto & Tjiptono 1997),diantaranya:
1.      Merangsang pertumbuhan ekonomi lokal (host country). Dengan menyesuaikan aktivitas bisnis perusahaan dengan kepentingan ekonomi host country.Atau menggunakan sumber pasokan bahan baku lokal,menggunakan sub-kontraktor lokal,meningkatkan kandungan lokal sebagai komponen produk yang dihasilkan,melakukan investasi fasilitas produk di host country,dan berusaha membina perusahaan lokal agar menjadi export-oriented company.
2.      Memperkerjakan pekerja lokal. Ketenagakerjaan dan pengangguran sangat sensitif diberbagai negara berkembang,karenanya perusahaan global bisa memiliki kedudukan yang politis apabila bisa menyerap tenaga kerja lokal yang besar.Diamana tenaga kerja lokal tidak hanya sebagai tenaga kerja operasional,tetapi juga perlu dipertimbangkan pemberian jabatan manajerial.Dengan demikian,stategi otomatis penuh tidak tepat diterapkan dalam negara berkembang,namun lebih baik menggunakan semi otomatisasi.
3.      Membagi kepemilikan. Dalam hal kepemilikan atas perusahaan sebaiknya diupayakan untuk membagi kepemilikan dengan cara mengubah bentuk perusahaan dari perusahaan privat menjadi perusahaan pubic atau dengan mengubah perusahaan asing menjadi perusahaan lokal.Dan bisa dengan cara melakukan joint venture (perusahaan lokal maupun perusahaan asing dari Negara lain),atau valuntary (planned) domestication dengan cara sebagai berikut:
a.       Pengalihan bisnis secara bertahap
b.      Pengembangan kader personalia domestic
c.       Intregrasi usaha lokal dengan jaringan pemasaran dunia
d.      Penggunaan pemasok lokal sebagai mitra usaha
4.      Menerapkan political neutrality. Sedapat mungkin perusahaan global jangan terlibat masalah-masalah politik,baik antar kelompok atau antar negara.
5.      Lisensi. Digunakan apabila perusahaan mengalami resiko politik yang sulit,maka cara yang efektif adalah lisensi.
6.      Melakukan lobbying. Setiap perusahaan memiliki tujuan masing-masing,untuk dapat mencapainya ,perusahaan perlu melakukan lobbying secara halus (diam-diam) untuk menghindari masalah politik baik terhadap pemerintahnnya atau terhadap pemerintah host country.
7.      Mengantisipasi resiko politik. Resiko politik bisa diantisipasi dengan cara sebagai berikut:
a.       Asuransi resiko politik
b.      Pengembangan rencana kontigensi
c.       Membentuk database mengenai kejadian-kejadian politik masa lalu pada setiap Negara yang dimasuki perusahaan
d.      Menginterprestasikan data yang diperoleh dari jaringan intelegen
8.      Menghindari bidang usaha yang berkaitan dengan produk yang sensitif secara politik
a.       Produk kritis dalam politik
b.      Produk industri dasar
c.       Produk yang secara ekonomi dan sosial sangat essensial
d.      Produk industri pertanian
e.       Produk pertahanan nasional
f.       Jasa murni
g.      Produk berbahaya
h.      Produk yang dilindungi


Kekuatan Hukum Internasional

            Menurut Jeannet dan Hennessey, (1998: 134), dalam berbagai hal, mereka mengemukakan 4 sistem hukum yang ada didunia yaitu:
1.      Sistem hukum yang lahir di Inggris dan dianut oleh negara-negara bekas jajahan Inggris yang tergabung dalam persemakmuran disebut common law.
2.      Sistem hukum yang lahir didaratan Eropa yang dianut selain oleh negara-negara Eropa dan juga Indonesia disebut code atau civil law.
3.      Sistem hukum yang dianut negara-negara sosialis disebut sistem hukum sosialis.
4.      Sistem hukum Islam yang didasarkan kepada kitab suci Al-Qur’an yang dianut oleh negara-negara islam.
Keegan dan Green (2004:161)mendefinisikan Hukum Internasinal sebagai aturan aturan dan prinsip dimana pemerintahan sebagai negara mempertimbangkan mengikat diri mereka sendiri.


Meminimalkan Masalah yang Berkaitan dengan Hukum Ineternasional
            Bradley (1991: 185-6)menyarankan beberapa hal untuk mengurangi masalah-masalah yang mungkin timbul dari aspek hukum Internasional yaitu:
1.      Menyadari/memahami hukum komersial di masing-masing negara.
2.      Unsur-unsur sebuah kontrak internasionak yang baik.
3.      Provisi untuk arbitrase.
4.      Pengetahuan tengang konvensi-konvensi internasional.


Kecendrungan yang terjadi yang berdampak terhadap pemasaran internasional
            Jeannet dan hennessey (1998: 140-3)mengemukakan 3 kecendrungan yang terjadi di dunia dalam aspek politik dan hukum:
1.      Perdagangan bebas.
2.      Deregulasi.
3.      Privatisasi perusahaan-perusahaan milik pemerintah.

Sumber :

Kristanto, Jajat; 2010. manajemen pemasaran internasional ,  ERLANGGA, Jakarta.



Ekonomi Islam : Pengertian, Tujuan, Prinsip dan Perbedaannya dengan Ekonomi Konvensional



A.      Pengertian Ekonomi Islam

Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Islam menganjurkan umatnya untuk melakukan kegiatan bisnis (berusaha) guna memenuhi kebutuhan sosial-ekonomi mereka. Rasulullah SAW sendiri terlibat di dalam kegiatan bisnis selaku pedagang bersama istrinya Khadijah

Penggunaan istilah ekonomi islam digunakan bergantian dan memiliki makna yang sama dengan ekonomi syariah. Oleh karena itu, pengertian ekonomi islam juga semakna dengan pengertian ekonomi syariah.
1.      Pengertian Ekonomi Islam menurut Bahasa :
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
2.      Pengertian Ekonomi Islam menurut Istilah :
Pengertian ekonomi Islam adalah segala aktivitas perekonomian beserta aturan-aturannya yang didasarkan kepada pokok-pokok ajaran Islam tentang ekonomi.

3.      Pengertian Ekonomi Islam menurut para ahli :

Pengertian Ekonomi Islam menurut Muhammad Abdul Manan adalah cabang ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diangkat dari nilai-nilai islam. Beliau mengatakan bahwa ekonomi islam merupakan bagian dari suatu tata kehidupan lengkap yang didasarkan pada empat bagian nyata dari pengetahuan, yaitu Alquran, sunnah, ijma dan qiyas.

Menurut M.M. Matewally, Pengertian Ekonomi Islam ialah ilmu yang mempelajari perilaku muslim dalam suatu masyarakat islam yang mengikuti Alquran, Sunnah, Qiyas dan Ijma. Beliau memberikan alasan bahwa dalam ajaran islam tersebut, perilaku seseorang dan masyarakat dikendalikan ke arah bagaimana memenuhi kebutuhan dan menggunakan sumber daya yang ada.

Hasanuz Zaman mengungkapkan Pengertian Ekonomi Islam yaitu pengetahuan, aplikasi dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam permintaan dan pembuangan sumber daya material untuk memberikan kepuasan kepada manusia dan memungkinkan mereka untuk melakukan kewajiban mereka kepada Allah dan masyarakat.

Pengertian Ekonomi Islam menurut Monzer Kahf adalah bagian dari ilmu ekonomi yang memiliki sifat interdisipliner dalam arti kajian ekonomi islam tidak dapat berdiri sendiri tetapi perlu penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu-ilmu syariah dan ilmu pendukungnya, yang lintas keilmuan termasuk di dalamnya terhadap ilmu-ilmu yang berfungsi sebagai tool of analysis; seperti matematika, statistik, logika, ushul fiqh.

Menurut M. N. Siddiqi, Pengertian Ekonomi  Islam ialah "pemikir muslim" respon terhadap tantangan ekonomi zaman mereka. Dalam upaya ini mereka dibantu oleh Alquran dan sunnah serta dengan alasan dan pengalaman

Dawam Rahardjo mengatakan Pengertian Ekonomi Islam dapat dibagi kedalam tiga arti. Pertama, yang dimaksud ekonomi islam adalah ilmu ekonomi yang berdasarkan nilai atau ajaran islam.  Kedua, yang dimaksud ekonomi islam ialah sebagai suatu sistem. Sistem menyangkut pengaturan yaitu pengaturan kegiatan ekonomi dalam suatu masyarakat atau negara berdasarkan suatu cara atau metode tertentu. Ketiga, ekonomi islam dalam pengertian perekonomian umat islam. Ketiga wilayah tersebut, yaitu teori, kegiatan dan sistem ekonomi umat islam merupakan tiga pilar yang harus membentuk sebuah sinergi.


B.       Tujuan Ekonomi Islam

Segala aturan yang diturunkan Allah swt dalam system Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat.

Tujuan Ekonomi Islam berdasarkan konsep dasar dalam islam yaitu tauhid dan berdasarkan rujukan pada Alquran dan Sunnah adalah :

1. Pemenuhan kebutuhan dasar manusia yaitu papan, sandang, pangan kesehatan dan pendidikan untuk setiap lapisan masyarakat.
2. Memastikan kesamaan kesempatan bagi semua orang.
3. Mencegah terjadi pemusatan kekayaan dan meminimalkan ketimpangan dana distribusi pendapatan dan kekayaan di masyarakat.
4. Memastikan untuk setiap orang kebebasan untuk mematuhi nilai-nilai moral.
5. Memastikan stabilitas dan juga pertumbuhan ekonomi.



C.       Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam

Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
1. Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau anugerah dari Allah SWT kepada manusia.
2. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
3. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerjasama.
4. Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
5. Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
6. Seorang muslim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
7. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab).
8. Islam menolak riba dalam bentuk apapun

 
D.      Perbedaan Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional
                                       
Selanjutnya kita akan membahas mengenai perbedaan umum antara ekonomi Islam dan Konvensional yang dapat diterangkan dalam tabel berikut:

Ilmu Ekonomi Islam
Ilmu Ekonomi Konvensional
Manusia sosial namun religius
Manusia sosial
Menangani masalah dengan menentukan prioritas
Menangani masalah sesuai dengan keinginan individu
Pilihan alternative kebutuhan dituntun dengan nilai Islam
Pilihan alternative kebutuhan dituntun oleh kepentingan individu/egois
Sistem pertukaran dituntun oleh etika Islami
Pertukaran dituntun oleh kekuatan pasar

Berdasarkan tabel diatas dijelaskan bahwasanya dalam ekonomi Islam tidak hanya mempelajari individu sosial tetapi juga bakat religius mereka. Perbedaan timbul berkenaan pilihan dimana ilmu ekonomi Islam dikendalikan oleh nilai-nilai dasar Islam sedangkan ekonomi konvensional dikendalikan oleh kepentingan individu.

Saat ini kita membagi sistem ekonomi konvensional menjadi 2 jenis yaitu kapitalisme dan sosialisme. Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang secara jelas ditandai oleh berkuasanya uang atau modal yang dimiliki seseorang sedangkan sosialisme adalah suatu sistem ekonomi yang secara jelas ditandai dengan berkuasanya pemerintah dalam kegiatan ekonomi yang menghapus penguasaan faktor-faktor produksi milik pribadi. Adapun perbedaan antara sistem ekonomi kapitalisme dan sosialisme dengan sistem ekonomi islam dapat diterangkan dengan tabel dibawah ini :


Ekonomi Islam
Ekonomi Kapitalis
Bersumber dari Al-qur’an, As-sunnah, dan ijtihad
Bersumber dari pikiran dan pengalaman manusia
Berpandangan dunia holistik
Berpandangan dunia sekuler
Kepemilikan individu terhadap uang/modal bersifat nisbi
Kepemilikan individu terhadap modal/uang bersifat mutlak
Mekanisme pasar bekerja menurut maslahat
Mekanisme pasar dibiarkan bekerja sendiri
Kompetisi usaha dikontrol oleh syariat
Kompetisi usaha bersifat bebas dan melahirkan monopoli
Kesejahteraan bersifat jasmani, rohani, dan akal
Kesejahteraan bersifat jasadiah
Motif mencari keuntungan diakui lewat cara-cara yang halal
Motif mencari keuntungan diakui tanpa ada batasan yang berlaku
Pemerintah aktif sebagai pengawas, pengontrol, dan wasit yang adil dalam kegiatan ekonomi
Pemerintah sebagai penonton pasif yang netral dalam kegiatan ekonomi
Pemberlakuan distribusi pendapatan
Tidak dikenal distribusi pendapatan secara merata



Ekonomi Islam
Ekonomi Sosialis
Bersumber dari Al-qur’an, As-sunnah, dan ijtihad
Bersumber dari hasil pikiran manusia filsafat dan pengalaman
Berpandangan dunia holistik
Berpandangan dunia sekuler ekstrim atau atheis
Kepemilikan individu terhadap uang/modal bersifat nisbi
Membatasi bahkan menghapuskan kepemilikan individu atas modal
Mekanisme pasar bekerja menurut maslahat
Perekonomian dijalankan lewat perencanaan pusat oleh negara
Kompetisi usaha dikontrol oleh syariat
Tidak berlaku mekanisme harga melainkan disesuaikan dengan kegunaan barang bagi masyarakat
Kesejahteraan bersifat jasmani, rohani, dan akal
Negara berperan sebagai pemilik, pengawas, dan penguasa utama perekonomian
Motif mencari keuntungan diakui lewat cara-cara yang halal
Tidak mengakui motif mencari keuntungan
Pemerintah aktif sebagai pengawas, pengontrol, dan wasit yang adil dalam kegiatan ekonomi
Pemerintah mengambil alih semua kegiatan ekonomi
Pemberlakuan distribusi pendapatan
Menyamakan penghasilan dan pendapatan individu




Sumber :