Friday, June 26, 2015

Pengamanan dan Pengendalian SI



Kasus tentang Pengamanan dan Pengendalian SI

Ø     Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain.
Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain, dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain.
Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.

Ø  Contoh kasus :
Juni 2001. Seorang pengguna Internet Indonesia membuat beberapa situs yang mirip (persis sama) dengan situs klikbca.com, yang digunakan oleh BCA untuk memberikan layanan Internet banking. Situs yang dia buat menggunakan nama domain yang mirip dengan klikbca.com, yaitu kilkbca.com (perhatikan tulisan “kilk” yang sengaja salah ketik), wwwklikbca.com (tanpa titik antara kata “www” dan “klik”), clikbca.com, dan klickbca.com. Sang user mengaku bahwa dia medapat memperoleh PIN dari beberapa nasabah BCA yang salah mengetikkan nama situs layanan Internet banking tersebut.  Pemerintah Indonesia yang disalahkan atau dianggap melakukan kegiatan hacking ini.

Ø  Pembahasan :
  
Dalam kasus ini tidak dapat menyalahkan pemilik situs maupun nasabah yang menjadi korban. Karena ini disebabkan oleh ketidak telitian dari nasabah dan kurangnya pengawasan dari pemilik situs BCA. Kasus ini bersifat sangat sensitif karena berhubungan dengan materi atau uang nasabah dan hilangnya kepercayaan nasabah terhadap sistem keamaan bank tersebut. Hal ini juga dikarenakan pelaku yang memang memiliki niat untuk melakukan kejahatan typosquatting. Karena semakin terkenalnya atau semakin besarnya perusahaan pasti akan ada saingan yang akan melakukan berbagai macam cara untuk lebih baik dari perusahaan lain, contohnya dengan kasus ini, nama BCA mulai diragukan.

Seharusnya dari pihak BCA dapat memberikan peringatan yang jelas tentang situs web yang memang benar – benar miliknya dan menuliskannya dengan jelas, agar nasabah lebih teliti dan tidak terjadi lagi kasus seperti ini. Untuk pelaku kejahatan, harus dihukum sesuai peraturan UU tentang IT , dan diharuskan membayar denda yang sesuai dengan yang dilakukannya.

Ø  Kesimpulan:
-          Sebelum berkunjung ke situs yang diinginkan, harus benar – benar teliti dengan alamat situs yang dituju, baik itu nama, angka, tanda , maupun simbol – simbol khusus.
-          Untuk lebih amannya, pengguna bisa menanyakannya langsung ke perusahaan atau bank yang bersangkutan tentang alamat web yang ingin dikunjungi untuk melakukan transaksi ataupun log in .
-          Setelah masuk kelaman internet, akan ditemui banyak situs yang mirip dengan situs yang ingin dikunjungi, disini ketelitian pengguna sangat dibutuhkan, karena jika salah akan merugikan pengguna tersebut.
-          Untuk pihak pemilik situs dalam hal ini BCA, harus benar – benar menyampaikan kepada nasabah bahwa situs yang dimiliki hanya situs ini , dengan menggunakan titik ( www.klikbca.com ) danuntuk pengguna dapat menanyakan kepada perusahaan / BCA apakah benar situs yang diketik dan dikunjungi adalah milik perusahaan tersebut.
-          Jika sudah terlanjur tertipu, nasabah harus cepat – cepat melaporkan kepada pihak yang berwenang, agar uang yang dimiliki tidak hilang dan penjahatnya dapat ditangkap dan di penjarakan.

Selain kasus tentang “Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain” diatas ( kasus klikbca.com ), ada beberapa kasus lain yang berhubungan dengan keamanan dan pengendalian IT yaitu diantaranya :

1.      Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain.
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.

2.      Membajak situs web.
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu situs web dibajak setiap harinya.

3.      Probing dan port scanning.
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja), ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?

Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.

4.      Virus.
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia. Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak, seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti kasus di Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus komputer?

5.      Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack.
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan, maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial.

DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.

No comments:

Post a Comment