Kasus tentang Pengamanan dan Pengendalian SI
Ø Kejahatan
yang berhubungan dengan nama domain.
Nama domain
(domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang.
Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain
nama perusahaan orang lain, dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang
lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering
digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain
saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain.
Kejahatan
lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”,
yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus
klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
Ø Contoh kasus
:
Juni 2001.
Seorang pengguna Internet Indonesia membuat beberapa situs yang mirip (persis
sama) dengan situs klikbca.com, yang digunakan oleh BCA untuk memberikan
layanan Internet banking. Situs yang dia buat menggunakan nama domain yang mirip
dengan klikbca.com, yaitu kilkbca.com (perhatikan tulisan “kilk” yang sengaja
salah ketik), wwwklikbca.com (tanpa titik antara kata “www” dan “klik”), clikbca.com,
dan klickbca.com. Sang user mengaku bahwa dia medapat memperoleh PIN dari
beberapa nasabah BCA yang salah mengetikkan nama situs layanan Internet banking
tersebut. Pemerintah Indonesia yang
disalahkan atau dianggap melakukan kegiatan hacking ini.
Ø Pembahasan :
Dalam kasus ini tidak dapat menyalahkan pemilik situs
maupun nasabah yang menjadi korban. Karena ini disebabkan oleh ketidak telitian
dari nasabah dan kurangnya pengawasan dari pemilik situs BCA. Kasus ini
bersifat sangat sensitif karena berhubungan dengan materi atau uang nasabah dan
hilangnya kepercayaan nasabah terhadap sistem keamaan bank tersebut. Hal ini
juga dikarenakan pelaku yang memang memiliki niat untuk melakukan kejahatan typosquatting.
Karena semakin terkenalnya atau semakin besarnya perusahaan pasti akan ada
saingan yang akan melakukan berbagai macam cara untuk lebih baik dari
perusahaan lain, contohnya dengan kasus ini, nama BCA mulai diragukan.
Seharusnya dari pihak BCA dapat memberikan peringatan
yang jelas tentang situs web yang memang benar – benar miliknya dan
menuliskannya dengan jelas, agar nasabah lebih teliti dan tidak terjadi lagi
kasus seperti ini. Untuk pelaku kejahatan, harus dihukum sesuai peraturan UU
tentang IT , dan diharuskan membayar denda yang sesuai dengan yang
dilakukannya.
Ø Kesimpulan:
-
Sebelum berkunjung ke situs yang diinginkan, harus
benar – benar teliti dengan alamat situs yang dituju, baik itu nama, angka,
tanda , maupun simbol – simbol khusus.
-
Untuk lebih amannya, pengguna bisa menanyakannya
langsung ke perusahaan atau bank yang bersangkutan tentang alamat web yang
ingin dikunjungi untuk melakukan transaksi ataupun log in .
-
Setelah masuk kelaman internet, akan ditemui banyak
situs yang mirip dengan situs yang ingin dikunjungi, disini ketelitian pengguna
sangat dibutuhkan, karena jika salah akan merugikan pengguna tersebut.
-
Untuk pihak pemilik situs dalam hal ini BCA, harus
benar – benar menyampaikan kepada nasabah bahwa situs yang dimiliki hanya situs
ini , dengan menggunakan titik ( www.klikbca.com ) danuntuk
pengguna dapat menanyakan kepada perusahaan / BCA apakah benar situs yang
diketik dan dikunjungi adalah milik perusahaan tersebut.
-
Jika sudah terlanjur tertipu, nasabah harus cepat –
cepat melaporkan kepada pihak yang berwenang, agar uang yang dimiliki tidak
hilang dan penjahatnya dapat ditangkap dan di penjarakan.
Selain kasus
tentang “Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain” diatas ( kasus
klikbca.com ), ada beberapa kasus lain yang berhubungan dengan keamanan dan
pengendalian IT yaitu diantaranya :
1. Pencurian
dan penggunaan account Internet milik orang lain.
Salah satu
kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account
pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan
pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap
“userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang
yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru
terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari
pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini
banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account
curian oleh dua Warnet di Bandung.
2. Membajak
situs web.
Salah satu
kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang
dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan
mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di
Indonesia menunjukkan satu situs web dibajak setiap harinya.
3. Probing dan
port scanning.
Salah satu
langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah
melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port
scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di
server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server
target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan
seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat
apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang
terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan
seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau
penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal
ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja),
ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap
sebagai kejahatan?
Berbagai
program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat
diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer
adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk
sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap
juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
4. Virus.
Seperti
halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia. Penyebaran
umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem
emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan
ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak, seperti
virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan
tidak banyak yang dapat kita lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika ada orang
Indonesia yang membuat virus (seperti kasus di Filipina)? Apakah diperbolehkan
membuat virus komputer?
5. Denial of
Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack.
DoS attack
merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan
pencurian, penyadapan ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya
layanan, maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian
finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat
membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat
melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian
finansial.
DoS attack
dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada
jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak
tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya
dari berberapa (puluhan, ratusan dan bahkan ribuan) komputer secara serentak.
Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
No comments:
Post a Comment