Kekuatan Politik di
host country
Oleh Jeannet dan Hennessey, (1998: 102-12)
kekuatan-kekuatan politik di host country terdiri dari iklim politik,
pemerintah, kedaulatan nasional, keamanan nasional, kemakmuran nasional,
martabat nasional, identitas budaya dan kelopok-kelompok penekan.
Tindakan pemerintah
host country
Menurut Jeannet dan Hennessey,
(1998: 112-20), kekuatan-kekuatan politik yang telah disebutkan akan
mempengaruhi tindakan-tindakan pemerintah host country dalam bentuk antara
lain:
1. Jaw
Boning. Intervensi pemerintah dalam proses bisnis dengan cara tidak resmi dan
kadang-kadang tanpa suatu dasar hukum.
2. “Buy
Local” restriction. Tindakan pemerintah baik dalam bentuk peraturan maupun kebijakan
yang mendorong penggunaan produk-produk baik berbentuk barang ataupun jasa
produksi perusahaan-perusahaan lokal.
3. Hambatan-hambatan
nontarif. Tindakan-tindakan pemerintah yang menghambat masuknya produk-produk
impor baik dalam bentuk penepatan kuota, persyaratan administrasi dan
hambatan-hambatan nontarif lainnya.
4. Subsidi.
Pemberian subsidi silakukan dalam rangka menjaga kelangsungan hidup
perusahaan-perusahaan lokal dalam persaingan dengan perusahaan-perusahaan asing
dipasar dalm negeri ataupun untuk membantu perusahaan-perusahaan lokal nasional
untuk bersaing dalam hal harga di pasar internasional.
5. Kondisi-kondisi
Operasional (Operating Conditions). Pemerintah host country mempunyai suatu
pengaruh langsung atas operasi-operasi sebuah anak perusahaan asing dengan
memaksakan kondisi-kondisi tertentu kepada operasi anak perusahaan tersebut
seperti misalnya membatasi jam bka toko, periklanan dan distribusi.
6. Kandungan
Lokal (Local Content). Banyak pemerintah host country mengenakan peraturan
mengenai kandungan lokal yang mengharuskan perusahaan-perusahaan internasional
menunjukan bahwa nilai tambah produk-produk perusahaan-perusahaan internasional
itu memenuhi ketentuan akan adanya kandungan lokal ini.
7. Boikot.
Tindakan pemeritan host country ini terkait erat dengan konflik politik yang
terjadi antara pemerintah host dan home country atau dengan negara-negara lain.
8. Pengambilalihan
(takeover). Tindakan pemerintah host country ini adalah tindakan yang
palingmerugikan diantara tindakan-tindakan yang telah disebutkan sebelumnya.
Iklim dan Kekuatan
Politik Home Country
Menurut Jeannet dan Hennessey,
(1998: 121), fokus perhatian kita tertuju pada tindakan-tindakan pemerintah
home country yang berdampak pada pemasaran produk-produk kita di suatu host
country seperti misalnya embargo, subsidi dan penerbitan daftar negara-negara
yang mendapat perlakuan istimewa (Most Favor Nation-MFN).
Penilaian Risiko
politik
1. Resiko ketidakstabilan umum (general
instability risk). Resiko yang berkaitan dengan ketidakpastian terhadap
kelangsungan hidup (masa depan) dari sistem politik negara tujuan.Bentuknya
bisa meliputi revolusi dan agresi internal.
2. Resiko ekspropriasi (expropriation
risk). Resik yang berkaitan dengan kemungkinan bahwa pemerintah Negara tujuan
yang akan mengambil tindakan-tindakan tertentu (pembatalan kontrak, eksplorasi,
konfoskasi, nasionalisasi, maupun domestikasi) untuk membatasi kepemilikan
asing dan mengendalikan cabang perusahaan asing negara tujuan.
3. Resiko operasi (operation risk).
Resiko yang muncul karena adanya ketadakpastian bahwa pemerintah Negara tujuan
aka n memaksa atau menghambat operasi bisnis peruasahaan asing dalam segala
aspek (produksi, keuangan, dan pemasaran).
4. Resiko keuangan (financial risk).
Kemungkinan pemerintah Negara tujuan membatasi atau menghambat kemampuan cabang
perusahaan asing ntuk menstransfer pembayaran, modal atau laba keperusahaan
induknya.Bentuk utama resiko perusahaan adalah exchange control, yaitu
pembatasan terhadap pembayaran atau pengiriman uang dari negara tujuan pemasaran
(house country) yang menggunakan hard currency.Pengendalian ini terutama
dilakukan oleh negara-negara brkembang yang mengalami kesulitan dalam neraca
perdagangannya.
Strategi untuk Mengurangi Risiko
Politk
Untuk meminimumkan resiko politik,ada
beberapa strategi yang bisa diterapkan oleh perusahaan-perusahaan global
(Budiarto & Tjiptono 1997),diantaranya:
1. Merangsang pertumbuhan ekonomi lokal
(host country). Dengan menyesuaikan aktivitas bisnis perusahaan dengan
kepentingan ekonomi host country.Atau menggunakan sumber pasokan bahan baku
lokal,menggunakan sub-kontraktor lokal,meningkatkan kandungan lokal sebagai
komponen produk yang dihasilkan,melakukan investasi fasilitas produk di host
country,dan berusaha membina perusahaan lokal agar menjadi export-oriented
company.
2. Memperkerjakan pekerja lokal.
Ketenagakerjaan dan pengangguran sangat sensitif diberbagai negara
berkembang,karenanya perusahaan global bisa memiliki kedudukan yang politis
apabila bisa menyerap tenaga kerja lokal yang besar.Diamana tenaga kerja lokal
tidak hanya sebagai tenaga kerja operasional,tetapi juga perlu dipertimbangkan
pemberian jabatan manajerial.Dengan demikian,stategi otomatis penuh tidak tepat
diterapkan dalam negara berkembang,namun lebih baik menggunakan semi
otomatisasi.
3. Membagi kepemilikan. Dalam hal
kepemilikan atas perusahaan sebaiknya diupayakan untuk membagi kepemilikan
dengan cara mengubah bentuk perusahaan dari perusahaan privat menjadi
perusahaan pubic atau dengan mengubah perusahaan asing menjadi perusahaan
lokal.Dan bisa dengan cara melakukan joint venture (perusahaan lokal maupun
perusahaan asing dari Negara lain),atau valuntary (planned) domestication
dengan cara sebagai berikut:
a. Pengalihan bisnis secara bertahap
b. Pengembangan kader personalia
domestic
c. Intregrasi usaha lokal dengan
jaringan pemasaran dunia
d. Penggunaan pemasok lokal sebagai
mitra usaha
4. Menerapkan political neutrality.
Sedapat mungkin perusahaan global jangan terlibat masalah-masalah politik,baik
antar kelompok atau antar negara.
5. Lisensi. Digunakan apabila
perusahaan mengalami resiko politik yang sulit,maka cara yang efektif adalah
lisensi.
6. Melakukan lobbying. Setiap
perusahaan memiliki tujuan masing-masing,untuk dapat mencapainya ,perusahaan
perlu melakukan lobbying secara halus (diam-diam) untuk menghindari masalah
politik baik terhadap pemerintahnnya atau terhadap pemerintah host country.
7. Mengantisipasi resiko politik.
Resiko politik bisa diantisipasi dengan cara sebagai berikut:
a. Asuransi resiko politik
b. Pengembangan rencana kontigensi
c. Membentuk database mengenai
kejadian-kejadian politik masa lalu pada setiap Negara yang dimasuki perusahaan
d. Menginterprestasikan data yang
diperoleh dari jaringan intelegen
8. Menghindari bidang usaha yang
berkaitan dengan produk yang sensitif secara politik
a. Produk kritis dalam politik
b. Produk industri dasar
c. Produk yang secara ekonomi dan
sosial sangat essensial
d. Produk industri pertanian
e. Produk pertahanan nasional
f. Jasa murni
g. Produk berbahaya
h. Produk yang dilindungi
Kekuatan Hukum Internasional
Menurut Jeannet
dan Hennessey, (1998: 134), dalam berbagai hal, mereka mengemukakan 4 sistem
hukum yang ada didunia yaitu:
1. Sistem hukum yang lahir di Inggris
dan dianut oleh negara-negara bekas jajahan Inggris yang tergabung dalam
persemakmuran disebut common law.
2. Sistem hukum yang lahir didaratan
Eropa yang dianut selain oleh negara-negara Eropa dan juga Indonesia disebut code
atau civil
law.
3. Sistem hukum yang dianut
negara-negara sosialis disebut sistem
hukum sosialis.
4. Sistem hukum Islam yang didasarkan
kepada kitab suci Al-Qur’an yang dianut oleh negara-negara islam.
Keegan dan Green (2004:161)mendefinisikan Hukum Internasinal
sebagai aturan aturan dan prinsip dimana pemerintahan sebagai negara
mempertimbangkan mengikat diri mereka sendiri.
Meminimalkan Masalah yang Berkaitan
dengan Hukum Ineternasional
Bradley (1991: 185-6)menyarankan
beberapa hal untuk mengurangi masalah-masalah yang mungkin timbul dari aspek
hukum Internasional yaitu:
1. Menyadari/memahami hukum komersial
di masing-masing negara.
2. Unsur-unsur sebuah kontrak
internasionak yang baik.
3. Provisi untuk arbitrase.
4. Pengetahuan tengang
konvensi-konvensi internasional.
Kecendrungan yang terjadi yang
berdampak terhadap pemasaran internasional
Jeannet dan hennessey (1998:
140-3)mengemukakan 3 kecendrungan yang terjadi di dunia dalam aspek politik dan
hukum:
1. Perdagangan bebas.
2. Deregulasi.
3. Privatisasi perusahaan-perusahaan
milik pemerintah.
Sumber :
Kristanto, Jajat; 2010. manajemen pemasaran internasional , ERLANGGA, Jakarta.